Kajian Al-Hadist Kependidikan

Urgensi Kekuatan Literasi Profetik Riwayat Hadist Empat Imam Madzhab : Study Historis Periode Tahun Kelahiran Perawi Hadist

Abdulrahman.std.uinmataram.ac.id Fadhilatul Ustadz H. Ahya ‘Ulumuddin, QH., S.H.I menganggapTema ini sebagai hal yang menarik untuk di bahas, karena dari sebagaian kalangan saudara Muslim kita, sering mempersoalkan kredibilitas Ijtihad Imam Madzhab yang empat dalam berfatwa, Sehingga beliau mengungkapkan :

“ Mengapa Empat Imam Madzhab tidak menggunakan Hadits Shahih Bukhari Muslim ? “

Semoga tulisan ini dapat penambah wawasan keislaman kita, agar menambah hazanah refrensi pembenaran terhadap Nilai keyakinan kita sesuai Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Saudaraku seiman dalam hal ini perlu kita memahami Proorsionalisme Fungsionaris Specialisme antara Ulama Fiqih (sebagai Dokter) dengan Ulama Hadits (sebagai Apoteker).

Urgensi mengetahui Tahun Kelahiran 4 Imam Besar Pembela Sunnah

Ahya’ dalam Grup What Shapp Pasca Sarjana MPAI UIN Mataram (08/12/2018) mengunkapkan : “ Kenapa para Imam Mazhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad Bin Hambal (Imam Hambali), tidak mensitasi Hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yang merupakan 2 (dua) Kitab Hadits tershahih menurut beberapa kalangan saudar kaum Muslimin ?"

Untuk dapat mengetahui jawabannya, kita kembali pada Sejarah. Mesti paham Biografi tokoh-tokoh Imam tersebut seperti berikut :

1. Imam Abu Hanifah lahir Tahun 80 Hijriyah,

2. Imam Malik lahir Tahun 93 Hijriyah,

3. Imam Syafii lahir Tahun 150 Hijriyah dan

4. Imam Ahmad lahir Tahun 164 Hijriyah.

Sementara itu,

1. Imam Bukhari lahir tahun 196 H,

2. Imam Muslim lahir tahun 202 H,

3. Imam Abu Daud lahir tahun 202 H,

4. Imam Nasai lahir tahun 215 H.

Makna historis biografinya bahwa, Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) sudah ada 116 Tahun sebelum Imam Bukhori Lahir, dan Imam Malik sudah ada 103 tahun sebelum Imam Bukhari lahir dan Imam Syafi’i Sudah ada 46 Tahun sebelum Imam Bukhari lahir.

" Lalu ada pertanyaan, apakah Hadits para Imam Mazhab lebih lemah dari Shohih Bukhari dan Shohih Muslim? "

Jawabannya, justru sebaliknya. Hadist-hadist para Imam mazhab lebih kuat dari hadits-hadist para Imam Hadits, karena para Imam Mazhab hidup lebih awal dari pada Imam-Imam Hadits.

Rasulullah SAW bersabda,

“Sebaik-baik manusia adalah pada kurunku, kemudian kurun sesudahnya (sahabat), kemudian yang sesudahnya (Tabi’in).[HR. Al-Bukhori no. 2652 dan Muslim no. 2533 ]

Jadi kalau ada hamba Allah zaman sekarang yg mengklaim sebagai Ahli Hadits, lalu menghakimi bahwa pendapat dan Fatwa Imam-Imam Mazhab adalah salah dengan menggunakan alat ukur Hadits-Hadist Shahih Bukhori dan Shahih Muslim, maka perlu hamba Allah tersebut, perlu memahami lebih dalam lagi tentang Kajian Ilmu Fiqh sebagai Interpretasi Dasar Hukum Ajaran Agama Islam sesuai dengan konten makna dan pesan moril kandungan Hadist.

Jadi, meskipun menurut hadits Shohih Bukhori misalnya, bahwa sholat Nabi begini dan begitu, berbeda dengan cara sholatnya Imam Mazhab.

"Sadarilah oleh kita bahwa, para Imam Madzhab itu, seperti Imam Malik melihat langsung cara sholat puluhan ribu anak-anak sahabat Nabi di Madinah. Anak-anak sahabat ini belajar langsung kepada Sahabat Nabi yang merupakan ayah mereka. Jadi lebih kuat dibandingkan 2 sampai 3 Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori 100 tahun kemudian. Bahkan Imam Abu Hanifah bukan hanya melihat puluhan ribu anak-anak para sahabat melainkan beliau telah berjumpa dengan para sahabat Nabi Muhammad Saw. “

Adab Ulama Slaf dan Khalaf, Imam Bukhori dan Imam Muslim, meski termasuk pakar hadits, mereka tetap bermazhab. Mereka mengikuti Mazhab Imam Syafi’ie Radhiyallahu ‘anhu.

Di antara para Imam Hadits yang mengikuti Mazhab Imam Syafi’ie Radhiyallahu ‘anhu :

Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Nasa’i, Imam Baihaqi, Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majah, Imam Tobari, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Nawawi, Imam as-Suyuti, Imam Ibnu Katsir, Imam adz-Dzahabi, dan Imam al-Hakim.

Lalu ada yg bertanya, “ lho apa kita tidak boleh mengikuti Hadits Shahih Bukhori, Shahih Muslim, dan seterusnya ?”

Ya tentu boleh, tetapi bukan sebagai landasan utama melainkan sebagai refrensi hazanah keilmuan Kajian Islam.

"Jika ada Hadits yang bertentangan dengan ajaran Imam Mazhab, maka yg kita pakai adalah ajaran Imam Mazhab. dan menganalisa konten pesan Moral dalam persfektif Hukum universal Hadits tersebut"

Kenapa seperti itu? Karena para Imam Hadits juga, 95% mengikuti Fatwa Mazhab Imam Syafi’ie. Karena Kekuatan Literasi Profetik Riwayat Hadist keilmuan mereka masih lebih kuat para Imam Mazhab.

Disinilah Gate perbedaan pandangan yang Cukup banyak saudara kita keliru dalam memahami hal ini, karena mendapatkan informasi yg sengaja disesatkan oleh kalangan tertentu.

Menurut kelompok ini, Imam Madzhab yang 4 (empat) itu kerjaannya cuma merusak agama dengan mengada-adakan agama dan menambah-nambahi seenaknya.

Boleh dibahasakan, Itulah fitnah kaum akhir zaman terhadap ulama salaf yang sejati.

Imam Mazhab itu sebenarnya lebih faham tentang Hadist dibanding Imam Hadist sendiri. Apa buktinya? Tidak ada Imam hadist yg berijtihad sendiri. Mereka semua bermadzhab. Apa kita berani menyalahkan Imam Hadist karena mereka bermadzhab?

atau beranikah kita mengatakan Imam Hadist telah berbuat kesalahan karena bermadzhab kepada orang yg tidak faham sumber hukum Al Quran dan Hadist?

Imam Ahmad berkata, “ untuk menjadi mujtahid, selain hafal Al Qur’an juga harus menguasai minimal 500.000 hadits” . Sedangkan Hadits Shahih yg dibukukan Imam Bukhari hanya 7000-an. Sementara Imam Muslim cuma 9000-an.

Selanjutnya, Imam Malik, Hanafi, Syafi’I Imam Hambali, itu selain Hafal Al-Quran beserta Tafsir dan Asbabun Nuzulnya, juga Hafal Ratusan Ribu Hadist berikut asbabul wurudnya, serta menguasai berbagai cabang ilmu.

Itulah kenapa Imam Hadist-pun bermadzhab, tidak ber Ijtihad dengan hadistnya sendiri.

Dalam Konteks Peryataan diatas, Bahwa Sanad Kekuatan Literasi Hadist Konten interpretasi Maknanya lebih Kuat Imam Mazhab, jika dibandingkan Imam Kutubussittah berdasarkan Studi Biografi dan kemurian Waktu Periwayatan Hadist dengan kurun Waktu Lebih dekat. Rhmn.

Wallahu a’lam Bishawab.